Penerimaan CPNSD Kabupaten Jember | Deadline 9 November 2009


PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2009

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 09 September 2009 Nomor : 259.P/M.PAN/9/2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNSD Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2009,, maka Pemerintah Kabupaten Jember membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
5. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Jember.
8. Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan.

II. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR
1. Setiap Pelamar menyampaikan lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Jember cq. Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Jember dengan melampirkan :
a. Foto copy Sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
b. Foto copy Sah Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir;
c. Pas photo ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar (dibalik photo ditulis nama).
d. Amplop warna coklat ukuran 12 x 28 cm, yang pada halaman depan telah dicantumkan nama, alamat, kode pos pelamar dan perangko senilai Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang ditempelkan pada pojok kanan atas. (sebagai surat balasan)

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 01 Januari 2010 dan atau 40 (empat puluh) tahun per 01 Januari 2010, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional dan bergerak di bidang pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.

3. Berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap warna biru (tenaga pendidikan), warna kuning (tenaga kesehatan), dan warna merah (tenaga teknis) dengan mencantumkan nama jabatan yang dilamar dan tingkat pendidikan, lamaran langsung diserahkan kepada Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Jember.

III. JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
(TERLAMPIR)

IV. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

1. Penerimaan Lamaran CPNS terbagi dalam beberapa lokasi, yaitu :
a. Tenaga Teknis, bertempat di Gedung Serba Guna, Jl. Nusantara Komplek GOR Kaliwates Jember;
b. Tenaga Pendidikan, bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jl. dr. Subandi No. 29 Telp. 0331-487028 Jember;
c. Tenaga Kesehatan, bertempat di Dinas Kesehatan, Jl. Srikaya I/30 Telp. 0331-487577 Jember;

1. Waktu Pendaftaran bagi Penerimaan Lamaran pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 09 Nopember 2009 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, pada hari kerja.
2. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat Administrasi akan menerima tanda terima penyerahan berkas lamaran;
3. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran akan dikembalikan pada saat pendaftaran.

V. Pelaksanaan Ujian.
1. Ujian tulis dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 2009.
2. Tempat ujian akan diberitahukan oleh Panitia pada pengiriman Tanda Peserta Ujian ke alamat Peserta Ujian melalui pos. Apabila pada H-2 (dua hari) sebelum pelaksanaan ujian belum menerima surat balasan (Tanda Peserta Ujian), agar dikonfirmasikan kepada Panitia di Badan Kepegawaian Kabupaten Jember, Jl. Sudarman No.1 telp. 0331-486361.

VI. Materi Ujian.
Materi Yang Akan Diujikan meliputi :
a. Tes Kemampuan Dasar (TKD);
b. Tes Kemampuan Bidang (TKB).



VIII. Lain-lain.
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun;
2. Contoh surat lamaran dapat dilihat di tempat pendaftaran;
3. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jember dan tidak dikembalikan;
4. Setiap pelamar dilarang mengirimkan lebih dari 1 (satu) lamaran, jika mengirimkan lebih dari 1 (satu) lamaran maka pendaftaran pelamar yang bersangkutan dinyatakan gugur;
5. Surat lamaran yang diterima oleh panitia setelah batas waktu yang telah ditentukan , dinyatakan tidak sah.
6. Saat hadir pada pelaksanaan ujian, pelamar wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian;
7. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2009 tidak dapat diganggu gugat.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, kunjungi: http://www.pemkabjember.go.id/