Penerimaan CPNSD Provinsi Sumatera Utara | Mulai 30 Oktober - 13 November 2009


PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
FORMASI TAHUN 2009

I. DASAR
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 267.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Nomor 321.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Persetujuan/Rincian Formasi CPNS Daerah Pelamar Umum dan Pelatih Olah Raga/Olahragawan Berprestasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
(TERLAMPIR)

III. PERSYARATAN

A. PELAMAR UMUM (TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS) :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
3. Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;
- S2 Ilmu Komunikasi dengan latar belakang S1 Ilmu Komunikasi
- S2 Ilmu Hukum dengan latar belakang S1 Ilmu Hukum
4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8. Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus/Anggota Parpol;
9. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
11. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
12. Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
13. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri sebelum masa bakti minimalnya berakhir.

B. PELAMAR TENAGA PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN BERPRESTASI :
a. Pelatih Olah Raga :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
3. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA/Sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy STTB/Ijazah dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
4. Pengangkatan sebagai CPNS bagi pelatih olahraga yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8. Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
9. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional maupun internasional, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
10. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
12. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
13. Memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;

b. Olahragawan Berprestasi
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
3. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA/Sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy STTB/Ijazah dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
7. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
9. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b) Pekan Olah Raga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
c) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai Juara I /Medali Emas. Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang;
11. Even kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada angka 9 tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan ini;
12. Bersedia menjadi pelatih olah raga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.

IV. JADWAL PELAKSANAAN :
1. - Pendaftaran tanggal 30 Oktober s/d tanggal 13 Nopember 2009;
- Pelaksanaan Ujian tanggal 25 Nopember 2009 (Pukul 09.00 WIB);
- Pengumuman Hasil Ujian tanggal 7 Desember 2009;
2. Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.sumutprov.go.id);
3. Peserta Ujian wajib melihat Lokasi/Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
4. Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : Nomor ujian, Pensil 2B dan alat kelengkapan ujian lainnya.

V. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
1. Berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos tanggal 30 Oktober 2009 dan selambat-lambatnya tanggal 13 Nopember 2009 (stempel pos) ditujukan kepada :

PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2009
JLN. SERBAGUNA NO.1 HELVETIA MEDAN

disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat Pelamar dengan menggunakan kiriman Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara sedangkan di luar Provinsi Sumatera Utara menggunakan kiriman Pos Express;
2. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dan tidak melayani pendaftaran langsung;
3. Berkas lamaran disusun sebagai berikut :
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan seleksi terlampir);
b. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 4 lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya;
c. Foto copy Ijazah/STTB (Transkrip Nilai/Daftar Nilai) dasar melamar dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d. Pelatih Olah Raga :
- Surat keterangan pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olah raga atau lembaga keolahragaan;
- Surat keterangan telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya PP No.11 tahun 2002 tanggal 17 April 2002 (bagi Pelatih yang berusia diatas 35 tahun dan tidak melebihi 40 Tahun);
- Foto copy sah piagam/sertifikat kepelatihan yang dikeluarkan oleh Induk organisasi atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
- Surat keterangan memiliki integritas dan komitmen pada bidang olah raga dari lembaga/organisasi olah raga yang berwenang;
e. Olahragawan Berprestasi :
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perunggu/juara III pada ASEAN GAMES atau OLIMPIADE/PARA OLYMPIC;
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perak/juara II pada Pekan Olah Raga SEA GAMES/PARA GAMES;
- Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Emas/juara I pada Pekan Olah Raga Nasional (PON)/Pekan Olah Raga Cacat Nasional (PORCANAS);
- Surat Pernyataan bersedia menjadi Pelatih Olah Raga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan;
4. Pada amplop lamaran dicantumkan nama dan kode formasi jabatan yang dilamar serta alamat yang jelas dan lengkap;
5. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui Kantor Pos ke alamat Pelamar yang tertera pada amplop lamaran atas biaya Panitia;
6. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;

VI. KETENTUAN LAIN
1. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemprovsu atau Panitia, kepada pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS;
3. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak akan dikembalikan (sepenuhnya menjadi hak panitia) dan pelamar yang diketahui mengajukan lamaran di luar Formasi Pemprovsu akan dibatalkan keikutsertaannya mengikuti seleksi pada Pemprovsu;
4. Pengumuman kelulusan seleksi dapat dilihat melalui Situs Pemprovsu, Mass Media dan Kantor Pos se-Sumatera Utara;
5. Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak akan diterima sebagai CPNS Pemprovsu pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya;
6. Keputusan Hasil Seleksi oleh Panitia Tidak Dapat Diganggu Gugat.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, download: http://www.sumutprov.go.id/