Penerimaan CPNSD Kota Batam | Mulai 31 Oktober - 14 November 2009


PENGUMUMAN
NOMOR : 847 /BKD-PK/X/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
FORMASI TAHUN 2009

Sehubungan dengan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.169-2/99 Tanggal 28 Agustus 2009
Perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2009, dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelakasan Pusat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka Pemerintah Daerah Kota Batam akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2009.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 392 orang, dengan rincian sebagai berikut :

NO FORMASI ALOKASI
1. Tenaga guru 208
2. Tenaga Kesehatan 102
3. Tenaga Teknis 82

A. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara Indonesia
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri ;
e. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
dipersyaratkan ;
f. Berkelakuan baik ;
g. Sehat jasmani dan rohani ;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah ;
i. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik ; dan
j. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
2. Syarat usia Pelamar
a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) Tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2010.
b. Khusus Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh dapat berusia paling tinggi 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang Berbadan Hukum yang menunjang kepentingan nasional, secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.
c. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah ;

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendaftaran
1. Pengiriman Lamaran dilakukan melalui Pos Ekspres ( Tercatat ) di Kantor Batam, yang ditujukan
Kepada Yth. Walikota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jl.Engku Putri
No.1 Batam Centre, dan disebelah kiri atas ditulis jenis formasi yang akan diajukan. Berkas lamaran dimasukan dalam amplop TERTUTUP dan dalam satu amplop hanya terdapat satu berkas lamaran, mulai dari tanggal 31 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 14 November 2009 (stempel pos terakhir tanggal 14 November 2009)
2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirim satu kali berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu Formasi Jabatan, dan apabila melamar lebih dari satu Formasi akan dibatalkan.
2. Pengajuan Lamaran
Pengajuan Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan ballpoint/pena tinta hitam diatas kertas folio/HVS dibubuhi materai Rp.6000,- dan ditandatangani diatas materai tersebut atau ditulis diatas kertas segel dengan huruf cetak/kapital, dan ditanda tangani, dengan melampirkan :
a. Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai Akademik 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikasi Akademik yang dibutuhkan dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Tanggal penetapan /Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda, dengan ketentuan legalisir berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara :
1. Universitas/Institut oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
2. Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik I
3. Akademi/Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
4. PT Islam Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertais
5. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Katholik oleh Kabid Bimas Agama ybs pada Kanwil Agama/Kakandepag Kab/Kota/Direktur/Sekretaris Ditjen Bimas ybs.
6. Sekolah/Akademi/PT Kedinasan oleh Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan/Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
- Ijazah yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menyelenggarakan pendidikan ;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum Izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus mencantumkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan Nomor dan tanggal Keputusannya ;
- Ijazah yang diperoleh dari Sekolah/Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Tim Teknis Penilaian Ijazah Ditjen Dikti Depdiknas Pusat.
b. Standar Nilai untuk pelamar tingkat Diploma II dan III Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,00 (dua koma nol), sedangkan untuk Pelamar tingkat Sarjana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,25 (dua koma dua lima).
c. Khusus Tenaga Guru yang bukan berasal dari lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib melampirkan Akta Mengajar yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
e. Khusus untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keterangan bahwa Tanda Registrasi (STR) yang dimaksud sedang dalam proses dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sedangkan Bidan, Perawat dan Asisten Apoteker masing-masing melampirkan foto copy Surat Izin Bidan (SIB), surat Izin Perawat (SIP) dan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat (dimana sekolah berada) sebanyak 1 (satu) lembar.
f. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun (khusus tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh), mempunyai masa kerja/pengabdian secara terus menerus pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan Hukum yang menunjang kepentingan Nasional sesuai PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan Foto Copy Surat Keputusan (SK) Surat Kontrak Kerja/Surat Perjanjian Kerja, mulai dari pengangkatan pertama sampai dengan yang berlaku saat ini yang dilegalisir
oleh Instansi Pemerintah / Lembaga dimana Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut diterbitkan.
g. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan telah dilegalisir dimana KTP tersebut diterbitkan sebanyak 1 (satu) lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dilegalisir dimana KTP tersebut diterbitkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan Kecamatan dilegalisir dimana KTP tersebut diterbitkan.
h. Pas foto terbaru (hasil foto 6 Bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dimasukkan didalam kantong plastik kecil dan dijepitkan pada Surat Lamaran disebelah kiri atas.
i. Dalam Surat Lamaran harus menyebutkan Jenis Jabatan dan Kode Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan. Kode Pendidikan dan Kode Formasi dapat dilihat di lampiran pengumuman ini.
Contoh : FORMASI KESEHATAN
KODE JABATAN FORMASI : PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT : 200 0161
KODE KUALIFIKASI PENDIDIKAN : S.1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT : 608 1060
j. Panitia tidak menerima berkas lamaran secara langsung.

C. PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui Media Masa (Surat Kabar Harian) terbitan Batam.

D. LAIN – LAIN
1. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam tidak
dipungut biaya.
2. Apabila pemberkasan usulan Penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : Usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah, maka peserta yang bersangkutan kelulusan pelamar dinyatakan gugur.
3. Pemerintah Kota Batam tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Batam atau Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam.
4. Pada saat pendaftaran ulang panitia berhak menyeleksi ulang persyaratan pelamar, dan dapat membatalkan (tidak memberikan kartu anda peserta ujian) apabila ternyata persyaratannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Formasi dan Persyaratan lengkap, download:
Klik untuk download Pengumuman Penerimaan CPNSD Kota Batam Tahun 2009

Klik untuk download Lampiran Pengumuman Formasi Penerimaan CPNSD Kota Batam 2009