Penerimaan CPNS KemenPAN 2010

Pengumuman Penerimaan CPNS
Pengadan CPNS KEMENPAN dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2010


A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
3. Berijazah DIII dan S1 atau yang disetarakan, baik lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan minimal 3,0 bagi Perguruan Tinggi Swasta dengan Akreditasi A;

4. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan Nasional;

5. Diutamakan yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL/IELTS untuk S1, TOEFL minimal 450 dan IELTS 4.5, sedangkan DIII, minimal 400 dan IELTS 3.5, yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berbadan hukum, dan dapat mengoperasikan komputer;

6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri/TNI/POLRI;

9. Berkelakuan Baik;

10. Sehat jasmani dan rohani.


B. DAFTAR RINCIAN JABATAN, JUMLAH FORMASI, KODE LAMARAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN RENCANA PENEMPATAN

Lihat di bawah.


C. KETENTUAN PENDAFTARAN

1. Pengumuman penerimaan akan dilaksanakan mulai tanggal 20 November 2010 melalui media massa cetak;

2. Pendaftaran hanya dilayani secara ONLINE melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://cpns.menpan.go.id yang dimulai sejak tanggal 22 November sampai dengan 3 Desember 2010;

3. Mendownload, mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar, mencetak sebagai Bukti Registrasi/Pendaftaran ONLINE dengan membaca panduan dan prosedur yang telah tersedia;

4. Berkas Administrasi Lamaran dikirimkan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2010 PO BOX 2445 JKP 10024 beserta Bukti Registrasi/Pendaftaran ONLINE selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2010 (cap pos);

5. Jika ada pelamar yang pernah mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini, maka dinyatakan tidak berlaku;

6. Berkas Administrasi Lamaran, terdiri dari:

a. Surat lamaran yang harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar dengan tinta berwarna hitam yang ditujukan kepada:

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Up. Kepala Biro Umum selaku Penanggung Jawab Pengadaan CPNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Formasi Tahun Anggaran 2010

b. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (cap basah). Surat Keterangan Lulus tidak berlaku;

c. Untuk pelamar S1 lanjutan dari DIII, harus menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai DIII;

d. Surat Keterangan Akreditasi, untuk Ijazah yang tidak mencantumkan akreditasi;

e. Cetakan/print out Bukti Registrasi/Pendaftaran ONLINE;

f. Foto copy Sertifikat TOEFL/IELTS;

g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah, sebanyak 4 (empat) lembar;

7. Semua berkas administrasi lamaran disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna hijau untuk pelamar Sarjana (S1 atau yang disetarakan) dan map warna merah untuk pelamar Diploma III (D III) dan dimasukkan ke dalam amplop besar berwarna coklat dengan mencantumkan Kode Lamaran pada bagian kanan atas Amplop;

8. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan untuk 1 (satu) jabatan formasi yang tersedia;

9. Jumlah peserta yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah maksimal sebanyak 1.000 peserta dari semua pelamar, yang ditentukan melalui Seleksi Administrasi;

10. Apabila Berkas Administrasi Lamaran yang diterima Panitia tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan, dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.


D. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI

Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur melalui tahapan sebagai berikut:

a. Hasil Seleksi Administrasi direncanakan diumumkan pada tanggal 9 Desember 2010;

b. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi diberikan Tanda Peserta Seleksi dengan melakukan Login pada Aplikasi Pendaftaran CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://cpns.menpan.go.id dan mencetak Tanda Peserta Ujian Seleksi yang dimulai tanggal 9 s.d. 10 Desember 2010;

c. Seleksi Tertulis direncanakan akan dilaksanakan tanggal 11 Desember 2010, berupa:

· TES KOMPETENSI DASAR (TKD) yang meliputi:
1) TES PENGETAHUAN UMUM (TPU)
2) TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)
3) TES BAHASA INGGRIS

· TES KEMAMPUAN BIDANG (TKB)

d. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis direncanakan akan diumumkan tanggal 13 Desember 2010;

e. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu PSIKOTES yang direncanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2010;

f. Hasil seleksi PSIKOTES direncanakan akan diumumkan tanggal 17 Desember 2010;

g. Bagi Peserta yang lulus seleksi PSIKOTES diwajibkan mengikuti seleksi tahap akhir berupa WAWANCARA, yang direncanakan akan dilaksanakan tanggal 20 s.d. 21 Desember 2010 dan diwajibkan membawa berkas kelengkapan administrasi sebagaimana tercantum dalam Bagian IV pengumuman ini;

h. Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2010, yang direncanakan tanggal 22 Desember 2010;

i. Nama Peserta yang lulus tiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://cpns.menpan.go.id dan papan pengumuman di Kantor Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta


E. KEWAJIBAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SAMPAI DENGAN SELEKSI PSIKOTES

Pelamar yang dinyatakan lulus sampai dengan seleksi PSIKOTES pada saat melakukan WAWANCARA wajib menyerahkan berkas kelengkapan yang terdiri sebagai berikut:

1. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta berwarna hitam dengan mencantumkan Kode Lamaran;

2. Salinan/foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Transkrip Nilai;

3. Daftar Riwayat Hidup;

4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 10 lembar dengan mencantumkan nama dibalik pas foto;

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6. Surat Keterangan Sehat dari dokter;

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba;

8. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;

9. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Pindah ke Unit Kerja/Instansi lain, minimal 5 (lima) tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS yang ditulis tangan dengan tinta berwarna hitam dan dibubuhi materai Rp6.000,-;

10. Berkas kelengkapan administrasi ini juga akan digunakan sebagai kelengkapan pada saat validasi dan pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


F. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Berkas Administrasi yang diproses hanya berkas yang dikirim melalui pos;

2. Seleksi CPNS ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA atau PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;

3. Setiap perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2010, disampaikan melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://cpns.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;

4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib mendaftar ulang dan melengkapi berkas administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS sesuai waktu yang ditentukan kemudian (pada saat pengumuman). Kelalaian dalam memenuhi ketentuan batas waktu dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan oleh peserta pada rangking nilai dibawahnya;

5. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Apabila terdapat kekurangan atau kelebihan pelamar pada jabatan atau lokasi tertentu, maka Panitia berhak mengubah penempatan dalam jabatan ataupun lokasi pagi pelamar yang dinyatakan lulus;

7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pendaftaran Online dan Daftar Formasi silahkan kunjungi web berikut:
http://cpns.menpan.go.id/